Notification

×

Iklan

Iklan

Poldasu Ungkap Penjualan Tas dan Dompet Merek MCM Palsu di 4 Toko di Medan

Rabu, 16 November 2022 | 20:22 WIB Last Updated 2022-11-16T13:22:02Z

Barang bukti tas dan dompet palsu yang akan dimusnahkan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Subidt I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan barang-barang merek MCM yang diduga palsu.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Krishna Dibyatara Purushana staf dari SKC Law Advocates and IP Consultans selaku penerima kuasa dari pemegang merek MCM Sungjoo Kim (CEO Trias Holding AG) pada 21 Juni 2022 lalu.


Laporan terkait tindak pidana merek dimana ada 4 toko di Kota Medan yang melakukan penjualan tas dan dompet merek MCM yang diduga bukan merupakan buatan asli dari MCM (diduga kuat palsu).


"Kemudian Subdit I/Indag Krimsus Poldasu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI," jelas Hadi, Rabu (16/11/2022).

 

Selama proses penyelidikan, terlapor mengakui kesalahannya telah menjual barang-barang berupa tas dan dompet yang diduga palsu merek MCM


Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut di bawah pimpinan Kasubdit I/Indag Krimsus Poldasu AKBP Malto Datuan dan Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor hingga kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.


"Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia terhadap barang-barang yang diduga palsu tersebut dilakukan pemusnahan," lanjut Hadi.


"Hari ini dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata disaksikan juga oleh terlapor dan perwakilan yang lain," tutup Hadi. (sh)