Notification

×

Iklan

Iklan

PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa 5 Ribu Butir Ekstasi Jadi 20 Tahun Penjara

Senin, 28 November 2022 | 16:55 WIB Last Updated 2022-11-28T09:58:45Z

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan putusan kepada terdakwa Muhammad Faisal alias Agam beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman terhadapa Muhammad Faizal alias Agam dengan pidana penjara selama 20 tahun. Hukuman itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.


Dalam nota putusannya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Dr. Longser Sormin SH MH menyatakan warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Perumahan Royal Mansion, Kecamatan Medan Marelan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran 5 ribu butir ekstasi.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Faisal alias Agam dengan pidana penjara selama 20 tahun," tulis isi putusan tersebut seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 28 November 2022.


Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Faizal alias Agam juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Pria berusia 35 tahun tersebut dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Yakni secara bersama-sama dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.


Menanggapi putusan banding itu, terdakwa Muhammad Faizal alias Agam melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 


Sebelumnya diberitakan, terdakwa yang berperan merekrut kurir ini, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Medan, pada 8 Juni 2022.


Diketahui, lima rekan terdakwa dalam kasus yang sama tidak melakukan banding. Kelimanya masing-masing Edy Syahputra (napi Lapas Tanjung Gusta) berperan sebagai pengendali divonis di 18 tahun penjara. 


Sementara, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol yang berperan sebagai kurir divonis masing-masing 11 tahun penjara.


Diketahui, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa  akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.


Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.


Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.


Setelah diinterogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy  yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi  tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.


Atas rujukan dari Muhammad Faisal  selanjutnya saksi BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.


Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk  menerima pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. (rfn)