Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Perberat Hukuman Napi Lapas Medan Pengendali 5.000 Butir Ekstasi

Rabu, 08 Juni 2022 | 20:29 WIB Last Updated 2022-06-08T13:29:22Z

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan vonis. (Foto: Istimewa)




ARN24.NEWS
-- Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, memperberat hukuman terdakwa Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (38) dari sebelumnya dituntut 11 tahun penjara menjadi 18 tahun bui, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6/2022).


Selain itu terdakwa yang dihadirkan secara virtual juga dihukum pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol. Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, peran Edy Syahputra bin Sumardi merupakan otak pelaku peredaran gelap atau mengendalikan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir tersebut. 


Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Yakni yang melakukan atau turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan jenis tanaman.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah serta sedang jalani masa hukuman tindak pidana narkotika. Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, sopan dan menyesali perbuatannya," urai Sayed


Sedangkan peran M Faisal alias Agam (terdakwa berkas penuntutan terpisah) adalah orang yang mengajak terdakwa lainnya untuk mengambil dan mengantar pil ekstasi. 


Yakni atas nama terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma (juga berkas penuntutan terpisah).


Selain Putra, majelis hakim juga memperberat hukuman kelima terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.


Untuk terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, hakim ketua Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan justru dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bukan dakwaan subsidair, pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni secara tanpa hak melakukan atau turut serta  menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi seberat 5.000 butir.


Dodi Sutan Sahi Alam Pohan sebelumnya dituntut 10 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Masih di ruang sidang yang sama, majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang bukan hanya memperberat hukuman keempat terdakwa lainnya. Tapi juga memutuskan pidana berbeda, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Terdakwa Muhammad Faisal alias Agam, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma dan Azli alias Dobol (masing-masing berkas terpisah) sebelumnya dituntut 10 tahun divinis menjadi 11 tahun penjara.


Keempatnya juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU. Bukan dakwaan subsidair.


Mengutip surat dakwaan, Minggu (31/10/2021) personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.


Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma. Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.


Setelah diinterogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone dan rencananya Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi  tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.


Keesokan harinya tim BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edy Syahputra dari Lapas Kelas I Medan. (sh)