Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Kota Medan Kembali Bongkar 7 Papan Reklame Salahi Aturan

Selasa, 29 November 2022 | 23:07 WIB Last Updated 2022-11-29T16:07:31Z

Tim gabungan Satpol PP saat membongkar papan reklame yang menyalahi aturan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang menyimpang dari ketentuan izin. Sebanyak 7 papan Reklame yang berada di tiga kecamatan berhasil dibongkar petugas.


Guna mempermudah penertiban, sejumlah mobil alat berat crane diturunkan. Penertiban ini dilakukan dari malam sampai dini hari. Selain itu sejumlah petugas dishub juga dilibatkan dalam penertiban ini guna memperlancar arus lalu lintas.


Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengungkapkan bahwa penertiban papan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin dan menyalahi izin yang ditetapkan Pemko Medan. Selain itu penertiban ini juga salah satu upaya dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution.


"Dengan dasar itulah Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan penertiban dan langsung melakukan eksekusi," jelasnya, Selasa (29/11/2022).


Menurut Kasat Pol PP, para pengusaha papan reklame sudah diberikan peringatan sebelum dilakukan penertiban oleh petugas. Artinya Semua reklame yang dibongkar ini sudah kita peringati untuk mengurus izin dan mentaati aturan.


"Pihaknya saat ini terus menyisir reklame - reklame yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Tim kita bekerja pada malam hari karena suasana sepi. Jika siang hari dikhawatirkan akan menggangu arus lalu lintas," sebutnya.


Adapun reklame yang ditertibkan berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur dan reklame yang berada Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Barat. (sh)