ARN24.NEWS – Perubahan bentuk bantuan dalam Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir disebut telah dibahas melalui rapat di Dinas Sosial.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir dengan terdakwa eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan Danmenra Naibaho selaku pendamping sosial sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, Danmenra menerangkan bahwa Program PENA tersebut menyasar sebanyak 303 kepala keluarga (KK).
Menurut Danmenra, bantuan yang semula direncanakan diberikan dalam bentuk uang kemudian disalurkan kepada penerima manfaat dalam bentuk barang.
“Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk barang,” ujar Danmenra.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan perubahan bentuk bantuan tersebut, termasuk rencana bantuan sebesar Rp5 juta untuk masing-masing dari 303 penerima manfaat.
Danmenra menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran bantuan dalam bentuk uang justru disalahgunakan oleh penerima manfaat.
“Takutnya kalau uang disalahgunakan,” katanya.
Danmenra juga menegaskan bahwa perubahan mekanisme penyaluran bantuan tersebut bukan keputusan yang dibuat terdakwa Fitri Agus Karo-karo, melainkan telah dibahas dalam rapat di Dinas Sosial.
“Mekanisme perubahan bantuan tersebut berdasarkan hasil rapat,” ujarnya.
Dalam persidangan, Danmenra juga menerangkan bahwa dirinya bersama pendamping sosial lainnya bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Sosial.
“SK kami dari Kemensos, Majelis,” katanya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan persoalan dalam perkara tersebut, Danmenra mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Usai pemeriksaan Danmenra, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yang akan dihadirkan penuntut umum.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (13/8), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari penuntut umum,” kata Hendra. (rfn)









