Notification

×

Iklan

PH Eks Kadis PMD Samosir: Mekanisme Bantuan Sesuai Juknis Kemensos

Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB Last Updated 2026-08-12T02:02:42Z

Tim penasehat hukum Fitri Agust Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH (kanan), Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, (dua dari kanan), Sultan Hermanto Sihombing, SH, (kiri) dan Benri Pakpahan, SH, MH, (dua dari kiri) saat bersidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: ARN24
NEWS)

ARN24.NEWS
– Penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agis Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, menilai mekanisme penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana telah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Sosial (Kemensos).


Rudi mengatakan pelaksanaan program tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana.


Menurutnya, berdasarkan Juknis halaman 14 huruf (e), nilai atau indeks Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana paling banyak Rp5 juta per Kartu Keluarga (KK).


“Jenis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana tergantung dari kebutuhan usaha keluarga korban bencana,” kata Rudi usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).


Ia menjelaskan, berdasarkan huruf (f) Juknis tersebut, bantuan dapat dimanfaatkan untuk modal usaha, pembelian alat atau mesin, dan sarana pendukung terkait.


Selain itu, penerima bantuan wajib melampirkan bukti asli pembelanjaan dan/atau kuitansi pembayaran serta dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Dokumen tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.


Rudi kemudian menyoroti mekanisme penggunaan dana setelah bantuan masuk ke rekening penerima.


Menurutnya, cash transfer dianggap telah terlaksana ketika dana bantuan masuk atau landing ke rekening masyarakat penerima bantuan.


Namun, ia menyebut Juknis tidak mengatur secara spesifik bagaimana dana tersebut kemudian dikeluarkan dari rekening penerima bantuan.


“Tidak ada aturan dalam Juknis terkait bagaimana uang tersebut kemudian dikeluarkan dari rekening penerima bantuan, apakah tarik tunai, apakah bisa dipindahbukukan atau apakah dapat langsung ditransfer ke toko tempat penerima bantuan belanja barang,” ujarnya.


Karena itu, Rudi menilai dakwaan JPU Kejari Samosir yang menyebut terdakwa diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan merupakan dugaan yang keliru.


“Jadi terkait dengan dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa klien kita melakukan perbuatan mengubah mekanisme, adalah dugaan yang keliru,” tegasnya.


Keterlibatan BUMDesma Marsada Tahi

Rudi juga menjelaskan keterlibatan BUMDesma Marsada Tahi sebagai badan usaha yang ditunjuk dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.


Menurutnya, penunjukan BUMDesma Marsada Tahi melalui rapat pada 2 September 2024 telah sesuai dengan ketentuan dalam Juknis Kemensos.


Ia merujuk BAB II tentang Pengelolaan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana, khususnya huruf C mengenai pelaksana bantuan.


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaksana Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana terdiri atas Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dunia usaha atau organisasi nonpemerintah, perguruan tinggi, serta pendamping atau relawan sosial.


“Jadi keterlibatan BUMDesma Marsada Tahi sebagai badan usaha yang ditunjuk melalui rapat tanggal 2 September 2024 tersebut sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis,” katanya.


Rudi menegaskan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan dapat melibatkan pihak selain Kementerian Sosial dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Juknis.


“Pelaksana Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana adalah Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dunia usaha atau organisasi nonpemerintah, perguruan tinggi dan pendamping atau relawan sosial,” tegasnya.


Menurut Rudi, ketentuan tersebut menjadi dasar argumentasi pihaknya bahwa keterlibatan BUMDesma Marsada Tahi dalam pelaksanaan bantuan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perubahan mekanisme penyaluran bantuan sebagaimana didakwakan JPU.


"Jadi terkait dengan dakwaan penuntut umum yang mendakwa klien kita diduga melakukan perbuatan mengubah mekanisme, adalah dugaan yang sangat keliru," tegasnya. (rfn)