![]() |
| Muttaqin Harahap, SH, MH dilantik sebagai Koordinator pada JAMPidum di di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). |
ARN24.NEWS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, mengambil sumpah dan melantik tujuh pejabat struktural di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum), Selasa (11/8/2026), di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketujuh pejabat yang dilantik terdiri atas dua Koordinator, satu Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat JAMPidum, serta empat Kepala Subdirektorat. Irwansyah, SH, MH dan Muttaqin Harahap, SH, MH sebagai Koordinator pada JAMPidum.
Sutrisno Margi Utomo, SH, MH sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat JAMPidum, Fauzal, SH, MH sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat B, I Wayan Eka Miartha, SH, MH sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat C.
Kemudian, Rachmad Surya Lubis, SH, M.Hum, sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat C, serta Dr. Adi Fakhruddin, SH, MH, MA sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat D.
Dalam pelantikan tersebut ada satu fakta menarik, dimana salah satu pejabat yakni Muttaqin Harahap, SH, MH, tercatat untuk ketiga kalinya dilantik oleh pimpinan yang sama, yakni JAMPidum Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, pada jenjang penugasan yang berbeda.
Muttaqin menjabat Koordinator pada JAMPidum berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026. Promosi jabatan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa.
"Mohon doa dan dukungannya agar saya dapat mengemban amanah ini," kata Muttaqin Harahap ketika dihubungi dari Medan, Selasa (11/8/2026) malam.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI dan JAMPidum atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan Bapak JAMPidum atas kepercayaan yang diberikan. Insya Allah amanah ini dapat saya laksanakan dengan baik," ujarnya.
Hubungan profesional Leonard Simanjuntak dan Muttaqin Harahap telah terjalin dalam beberapa penugasan strategis.
Momentum pertama terjadi ketika Leonard menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan melantik Muttaqin sebagai Kajari Sorong.
Berlanjut saat Leonard dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam kapasitasnya sebagai Kajati Banten, Leonard kembali melantik Muttaqin sebagai Asisten Intelijen.
Kini, setelah dipercaya menjabat JAMPidum, Leonard kembali melantik Muttaqin sebagai Koordinator JAMPidum. Pelantikan tersebut menjadi kali ketiga Leonard melantik Muttaqin pada jenjang penugasan yang berbeda.
Pria kelahiran Panyanggar, 12 Februari 1979, itu memulai karier di Korps Adhyaksa pada 2003 sebagai Kasubsi Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, ia pernah bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Sabang, Kasi Datun Kejari Sabang, Pemeriksa Kejari Panyabungan, Kasi Intelijen Kejari Curup, Kasi Intelijen Kejari Karo, Kasubbag Bin Kejari Tanjungpinang.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara dimana saat itu Leo Simanjuntak menjabat Asintel Kejati Sumut.
Penugasannya berlanjut sebagai Kabag Tata Usaha Kejati Lampung, Kajari Sorong, Kajari Langkat, Asisten Intelijen Kejati Banten, Kajari Medan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, hingga terakhir menjabat Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat D JAMPidum Kejaksaan Agung sebelum dipromosikan menjadi Koordinator JAMPidum.
Dalam arahannya, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar rotasi dan penyegaran organisasi, melainkan momentum memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan institusi secara profesional serta penuh tanggung jawab.
Ia meminta seluruh jajaran memperkuat peran penuntut umum sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP dilaksanakan secara profesional, proporsional, cermat, bertanggung jawab, serta menghindari setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, JAMPidum mengingatkan bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, seluruh pejabat diminta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, etika, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (rfn)










