Notification

×

Iklan

Di Usia 56 Tahun Acek Masuk Bui Gegara Daun 'Surgawi'

Senin, 05 Desember 2022 | 13:42 WIB Last Updated 2022-12-05T06:42:50Z

ARN24.NEWS --
EK alias Acek (56) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, karena di ketahui menyimpan narkotika jenis ganja seberat 30,18 gram di dalam kotak kaleng rokok.

Pria keturunan Tionghua warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, ini ditangakp personil Satres Narkoba di sebuah warung kosong di Kecamatan Tebingtinggi Kota. 

Kasatres narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP Jhon Harto Panjaitan melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, membenarkanya adanya penangkapan seorang pria warga turunan Toonghua yang tertangkap dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja.

Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti dari tangan diduga pelaku berupa 1 buah kertas koran yang di dalamnya terdapat daun, biji, ranting kering yang diduga ganja dengan berat kotor (Brutto) 30,18 gram dan berat bersih (Netto) 18,39 gram. Ada juga disita 9 batang rokok warna putih yang dicampur daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja. 

Penangkapan berawal adanya informasi dari warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan KF Tandean. Atas informasi tersebut Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menutunkan timnya guna melakukan lidik dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Personel Sares narkoba lansung menuju ketempat yang diinfokan tersebut. Dan sesampainya ditempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang gerak- geriknya mencurigakan sedang duduk di sebuah warung kosong.

Selanjutnya petugas langsung mengamankannya. Tidak mau lengah petugas lalu melakukan penggeledah di seputaran tempat EK alias Acek, dan tepatnya dibawah kaki EK alias Acek ditemukan 1 buah puntung rokok bekas menggunakan ganja.

Dari rumah tersangka juga disita 1 buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang didalamnya berisi 9 batang rokok warna putih yang di dalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga narkotika jenis ganja dan 1 buah kertas koran yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga narkotika jenis ditemukan diatas meja dapur rumahpelaku.

Saat dipertanyakan kepada Acek milik siapa barang-barang bukti tersebut, dia mengaku bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

"Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasi Humas. (saze/edt)