Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Tetapkan Oknum Pemilik Panti Asuhan Terpidana Pencabulan Anak Jadi DPO

Sabtu, 24 Desember 2022 | 21:31 WIB Last Updated 2022-12-24T14:40:36Z

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Faisol SH MH. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan oknum pemilik atau kepala panti asuhan Simpang Tiga Ebit Natal Nael Simbolon (41) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidum Faisol SH MH. "Terpidana sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Faisol kepada arn24.news, Sabtu, 24 Desember 2022.


Faisol mengatakan penetapan DPO terhadap terpidana sejak 29 Juni 2022, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan hakim PN Medan, dan MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana.


"Menindaklanjuti putusan MA, Kejari Medan sudah menerbitkan DPO kepada terpidana. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," jelas Faisol.


Sebab, sambung Faisol, pihaknya sudah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana, namun tidak diindahkan.


"Oleh karena, Kejari Medan menetapkan terpidana sebagai DPO dan kita juga telah mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.


Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natal Nael Simbolon (41) terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial ML.


Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ebit Natal Nael Simbolon selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Pemilik panti asuhan Simpang Tiga itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet dengan hukuman 11 tahun penjara.


JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolahi oleh terdakwa.

 

“Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun,” kata JPU Robert Silalahi.


Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. 


“Pada bulan Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke Kepala Lingkungan (Kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya. (rfn)