Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut: Berkas Perkara Judi Online Apin BK Dinyatakan Lengkap, TPPU Masih SPDP

Sabtu, 03 Desember 2022 | 03:36 WIB Last Updated 2022-12-02T20:36:37Z

Tersangka Apin BK alias Joni yang merupakan Bos Judi Online terbesar di Sumatera Utara ketika diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara tindak pidana judi online dengan tersangka Apin BK alias Joni dinyatakan lengkap atau P21.


Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 02 Desember 2022.


"Namun, untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan, masih SPDP yang kita terima," sebut Yos.


Selanjutnya, kata Yos, untuk perkara judi tersebut, tim JPU Kejati Sumut tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut. 


"Informasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera kita informasikan kepada teman-teman wartawan," kata Yos A Tarigan.


Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, akibat perbuatannya, tersangka 

dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.


"Atau kedua Pasal 303 ayat 1 ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 KUHP atau ketiga Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana," sebutnya sembari mengatakan setelah nantinya tahap II, maka berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.