Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Kasus Trafficking Angkut WNA Myanmar

Selasa, 27 Desember 2022 | 16:29 WIB Last Updated 2022-12-27T09:29:24Z

ARN24.NEWS -- 
Polres Tanjungbalai dan Polres Asahan mengungkap kasus traffiking di wilayah hukumnya. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, saat personil sat Polairud Polres Tanjung Balai sedang melaksanakan tugas patroli perairan melihat ada kapal kayu sedang berlayar. 

Curiaga atas aksi itu, petugas patroli Aiptu Sarianto dan Bripka Joko melakukan pemeriksaan kapal. “Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang, dan menurut pengakuan nakhoda Khairul Umam bahwa orang asing tersebut adalah Myanmar dan hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan," terang Kapolres AKBP Ahmad Yusuf, kemarin.

Selanjutnya petugas memeriksa dokumen Kapal kayu dan orang asing tersebut. Saat itu nakhoda kapal mengaku tidak membawa dokumen kapal mau pun dokumen orang asing tersebut. Alhasil, Aiptu Sarianto memerintahkan nakhoda Khairul Umam untuk memutar haluan kapalnya menuju Kantor Sat Polairud Polres Tanjung Balai. 

“Kapal kayu yang mengangkut orang asing Myanmar tersebut tiba di dermaga Sat Polairud Polres Tanjung Balai. Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpangnya ada orang asing Myanmar dan barang-barang mereka. Dari hasil pemriksaan petugas Satpolairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal. Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari Kapal kayu tersebut ke Grasi kantor Sat Polairud Tanjung Balai," terangnya.

Di grasi tersebut, personil Sat Polair bersama petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan Torang Pardosi selaku Kasi Intel Dakin melakukan pendataan terhadap orang asing Myanmar. 

"Kami dari Polres Tanjung Balai memberikan minum dan makan roti orang asing Myanmar yang berjumlah 28 orang asing tersebut terdiri dari 11 pria dewasa dan 11 perempuan. Ditambah lagi 6 anak-anak," beberanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan para orang asing tersebut, selanjutnya mereka diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya. Ada pun nakhoda Khairul Umam bersama dua ABK, Willy dan Albisyah dan  barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28, 1 buah Kompas Basah dan 1 hape merk Oppo diserahterimakan kepada Kasat Polairud Polres Asahan guna proses hukum," tegasnya dengan menambahkan mereka dikenakan Pasal 120 ayat(1) UU RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juuta. (str/nt)