Notification

×

Iklan

Iklan

Sepanjang 2022, Ditlantas Polda Sumut Merekam 219.676 Pelanggar ETLE

Jumat, 30 Desember 2022 | 21:33 WIB Last Updated 2022-12-30T14:33:06Z

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan penanganan kasus sepanjang 2022 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12/2022) petang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE (tilang elektronik) sepanjang 2022 di Kota Medan.


Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan sebanyak 219.675 pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Kota Medan sepanjang 2022.


"Dari hasil penindakan pelanggaran tilang ETLE denda yang dibayar mencapai Rp1,3 miliar," kata Panca saat memaparkan rilis akhir tahun di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (30/12/2022) petang.


Panca mengungkapkan, di 2023 Ditlantas Polda Sumut akan menambah kamera ETLE di Kota Siantar, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Binjai dan Deli Serdang.


"Sebanyak 40 unit kamera ETLE akan dipasang di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara," ungkapnya.


Dia menyebut, jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE itu berupa menggunakan handphone, tidak memakai helm, tidak pakai seatbelt, melanggar marka jalan dan larangan parkir. 


"Dengan pemasangan kamera ETLE di jalan diharapkan masyarakat tertib saat membawa kendaraan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (sh)