Notification

×

Iklan

Iklan

Tenaga Honorer Pemko Medan Ini Ditangkap Cabuli Anak Tiri

Selasa, 27 Desember 2022 | 11:12 WIB Last Updated 2022-12-27T04:12:16Z

Tersangka pencabulan anak tiri saat ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang pria yang mengaku bekerja sebagai tenaga honorer tega mencabuli anak tirinya sendiri. Akibatnya, pria bejad berinisial R yang tinggal di kawasan Kecamatan Medan Tembung, Kota ini ditangkap dan kini telah dijebloskan ke sel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fahtir Mustafa mengatakan, korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berumur 14 tahun. 


“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mengembangkan dan mendalami keterangan korban,” kata Kompol Fathir saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).


Berdasarkan hasil keterangannya, tersangka ini mengaku bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi di Pemko Medan. 


“Tapi kita masih tanyakan lebih dalam kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan bekerja di instansi tersebut,” ujarnya.


Tersangka dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak. 


“Tersangka juga dijerat Pasal 6 Undang – Undang no 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena tersangka merupakan bapak tiri dari korban,” jelas Kasat Reskrim.


Dari hasil visum terhadap korban, Kompol Fathir mengatakan, kondisi korban saat masih dalam keadaan belum stabil. 


“Kami juga bekerjasama dengan dinas terkait untuk menghilangkan rasa trauma terhadap anak termasuk berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap si anak tersebut,” tandasnya. (sh)