Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Edarkan Kosmetik Ilegal, Warga Komplek Cemara Hijau Divonis 3 Bulan Penjara

Senin, 26 Desember 2022 | 17:17 WIB Last Updated 2022-12-26T10:17:55Z

Terbukti Edarkan Kosmetik Ilegal, Warga Komplek Cemara Hijau Divonis 3 Bulan Penjara. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWSAndy (35) terdakwa pengedar kosmetik ilegal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andy dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan seperti dilansir arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 26 Desember 2022.


Dalam nota putusan majelis hakim yang dibacakan pada 22 Desember 2022 lalu, menilai perbuatan warga Komplek Cemara Hijau Blok N, Nomor 11, Kabupaten Deli Serdang itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andy dengan pidana penjara selama 5 bulan.


Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang mengatakan perkara bermula dari pihak Balai POM Medan mendapat informasi bahwa terdakwa Andy mengedarkan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kantor Amerta Kirana di Jalan Perkebunan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Komplek Cemara Hijau Blok N Nomor 11 Deli Serdang.


"Menanggapi hal itu, petugas Balai POM Medan melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Amerta Kirana pada Rabu, 6 April 2022 tepatnya pukul 14.40 WIB dan menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI," kata JPU.


Lanjut dikatakan JPU, adapun kosmetik yang tidak memiliki izin edar yakni Bioaqua Vit C 100 ml 110, 2 Bioaqua Vit C 30 ml 52 pcs, 3 Bioaqua Beautecret 140 pcs, 4 Milk Body Lotion 10 pcs,  5 DNM Magic Kit 22 pcs, 6 Bioaqua Eliminate Acne Cleanser 194 pcs, 7 DNM CC 72 pcs, 8 Make over lipstik Aloe Vera 126 kotak.


"Kemudian, 9 CC Stick DNM Beauty 268 pcs, 10 C&E Collagen Toner Whitening 166 pcs, 11 Bioaqua Makeup Profesional 38 pcs, 12 DNM Lipstick 119 pcs, 13 DNM Foundation Color Changing 36 pcs, 14 CC Concealer Stick Image 12 pcs, 15 Hair Growth Essential Oil 95 pcs, 16 Bioaqua Active Carbon 24 pcs, 17 Kiss Mate 156 pcs, 18 DNM Brow Definer 660 pcs," sebut JPU Febrina Sebayang.


Lalu, sambung JPU, petugas juga menyita 19 Loving TAM 144 pcs, 20 DNM Eyebrow Cream 252 pcs Tanpa Izin Edar 21 Temulawak 100 ml 36 pcs, 22 Temulawak face toner 60 ml 60 pcs, 23 Yu Chun Mei 20 pcs, 24 Hydroquinone Tretinoin 10 pcs, 25 DNM 3D Glittering Double Color Eye Shadow 24 pcs.


"Selain itu, 26 Whitening Mask Powder 10 pcs Tanpa Izin Edar 27 DNM Beauty Mascara 8 pcs Tanpa Izin Edar 28 DNM 2 IN 1 Lasting Matte Lip Color 12 pcs Tanpa Izin Edar 29 Maybelline Waterproof EyeBrow Pencil 12 pcs tanpa Izin Edar," katanya.


Dikatakan JPU, bahwa terdakwa memperoleh Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar tersebut dipesan dari situs jual beli online Alibaba.com. Selanjutnya membawa terdakwa Andy dan barang bukti ke Balai Besar POM Medan guna proses penyidikan lebih lanjut. (rfn)