Notification

×

Iklan

Iklan

Dirut Bank Sumut Dicopot, Begini Penjelasan Gubernur Edy Rahmayadi

Kamis, 05 Januari 2023 | 23:06 WIB Last Updated 2023-01-05T16:06:19Z

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ketika di Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (5/1/2023) siang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada Rabu (04/01/2022). 


Tujuannya, agar Rahmat fokus mengikuti dalam rangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.


Penonaktifan Dirut Bank Sumut itu, disampaikan langsung Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (5/1/2023) siang. 


“Sedang dicek dan dipelajari, oleh Inspektorat, OJK. Semua tim yang ikut turut. Saat ini, beliau dinonaktifkan dari jabatannya,” sebut Gubernur Edy. 


Gubernur Edy menjelaskan bahwa Inspektorat Sumut sedang meminta klarifikasi terkait isu berkembang menerpah Rahmat. 


Namun, mantan Pangkostrad itu, enggan beberkan isu tersebut. Gubernur Edy mengungkapkan bila Rahmat tidak bersalah atau melanggar ketentuan. Dia akan dikembalikan jabatannya sebagai orang nomor satu di bank milik Pemprov Sumut itu. 


“Kalau tidak masalah, kita balikan kembali (jabatannya). Kalau ada masalah ditindaklanjuti masalahnya,” tutur Gubernur Edy. Gubernur Edy mengungkapkan bahwa dirinya akan terus melindungi Bank Sumut ini. Karena, bank ini merupakan milik warga Sumatera Utara. 


“Karena Bank Sumut, bank rakyat Sumatera Utara,” sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.


Gubernur Edy menegaskan, pihaknya akan mencari orang-orang terbaik di Sumut untuk memimpin BUMD milik Pemprov Sumut itu. 


“Kita akan mencari orang yang terbaik di Sumatera Utara ini, Siapapun,” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.


Diketahui PT Bank Sumut akhir-akhir kerap kali menjadi sorotan publik. Dikarenakan mengalami masalah, mulai dari uang nasabah yang raib senilai Rp 1,5 miliar akibat skimming yang saat sedang ditangani oleh Polda Sumut dan kasus dugaan raibnya dana pensiunan karyawan yang kini masih dalam penyelidikan Pidsus Kejati Sumut.


Lalu kemudian, soal isu mobile banking Bank Sumut ilegal, bahkan kabarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada Bank Sumut. (rfn)