Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Actio Pauliana yang Diajukan Kurator Hadi Yanto

Selasa, 17 Januari 2023 | 10:12 WIB Last Updated 2023-01-17T03:12:19Z

Penasihat hukum dari Tim Kurator Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) Mangatur Ruhut Banuara Sianipar SH MM CPHR dan Hadi Yanto SH MH CLA, Asrul Azwar Siagian SH MH. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Gugatan Actio Pauliana yang diajukan oleh Mangatur Ruhut Banuara Sianipar SH MM CPHR dan Hadi Yanto SH MH CLA melalui tim penasihat hukumnya Zulpahmi Harahap SH, Asrul Azwar Siagian SH MH dan Michael SH terhadap termohon Ferry SP Sinamo SH MH selaku termohon I dan Hennawati Saragih selaku termohon II.


Dalam nota putusannya, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kawin Nomor I A tanggal 7 Agustus 2017 antara Tergugat I (Ferry SP Sinamo SH MH)  dengan Tergugat II (Hennawati Saragih) yang dilaporkan pada tanggal 22 Desember 2021 ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.


"Menyatakan Akta Perjanjian Kawin Nomor I A tanggal 7 Agustus 2017 antara Tergugat I (Ferry SP Sinamo SH MH) dengan Tergugat II (Hennawati Saragih) tidak mengikat dan tidak berlaku terhadap Putusan Nomor : 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn tanggal 11 April 2022 dengan segala akibat hukumnya," tegas Hakim Abdul Kadir, Senin (16/1/2023).


Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan  majelis hakim diketuai Abdul Kadir didampingi Immanuel Tarigan dan Dahlia Panjaitan masing-masing hakim anggota menyatakan bahwa Objek Gugatan adalah Harta Pailit. Adapun harta Pailit itu terdiri dari: 


- 1 unit Mobil Toyota Rush, Nomor Polisi BK 1824 WY, tahun 2018 atas nama Hennawati Saragih selaku Tergugat II. Satu bidang tanah, seluas 137 M² yang terletak di Jalan Pesantren Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sertifikat Hak Milik Nomor 3674, atas nama Hennawati Saragih (Tergugat II).


- 1 bidang sawah, seluas 1.938 M² yang terletak di Kelurahan Pondok Sayur, Kota Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1881, atas nama Hennawati Saragih (Tergugat II). 


- 1 bidang tanah, seluas 200 M² yang terletak di Jalan Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sertifikat Hak Milik No. 116, atas nama Hennawati Saragih (Tergugat II).


- 1 bidang tanah, seluas 160 M² yang terletak di Kelurahan tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sertifikat Hak Milik No. 911, atas nama Hennawati Saragih (Tergugat II).


- 1 unit rumah & tanah, seluas 2.200 M2 yang terletak di Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sertifikat Hak Milik No. 5104, terdaftar atas nama Jogi Junjungan Pasaribu/hak milik Hennawati Saragih (Tergugat II) diperoleh berdasarkan Perjanjian Akta Jual Beli saat ini dalam proses balik nama di kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.


- 1 bidang tanah, seluas 1.700 M² yang terletak di jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sertifikat Hak Milik No. 5109, terdaftar atas nama Evi Desianti/hak milik Hennawati Saragih (Tergugat II) diperoleh berdasarkan Perjanjian Akta Jual Beli saat ini dalam proses balik nama di kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.


- 1 unit rumah, tipe 45, terletak di Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sertifikat Hak Milik No. 00138, terdaftar atas nama Lie Bun Tjung/hak milik Hennawati Saragih (Tergugat II) diperoleh berdasarkan Perjanjian Akta Jual Beli saat ini dalam proses balik nama di kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.


"Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan Objek Gugatan tersebut kepada Penggugat. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng," sebut majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir ketika membacakan amar putusannya.


Menanggapi putusan itu, tim Kurator Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) Hadi Yanto SH MH CLA mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mengabulkan gugatan actio pauliana dengan nomor perkara: 1/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2022/PN.Niaga Mdn yang kami ajukan.


"Hal ini juga tidak terlepas berdasarkan dalil dan alasan yang kita sampaikan dan dikuatkan dengan beberapa bukti surat dan keterangan ahli yang kita hadirkan di dalam persidangan, oleh karena itu kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim," pungkasnya. (rfn)