Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Sebut Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Tak Cukup Bukti

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:23 WIB Last Updated 2023-01-18T06:23:35Z

Jaksa penuntut umum menilai tak cukup alat bukti untuk menyatakan Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak cukup alat bukti untuk menyatakan Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).


"Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti mengenai kekerasan seksual adalah tidak cukup alat bukti. Dalam sidang terungkap fakta hukum yang justru bertolak belakang bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual," ujar jaksa.


Jaksa menyatakan peristiwa kekerasan seksual hanya berasal dari pengakuan Putri.


Kesaksian Putri itu, kata jaksa, bertentangan dengan keterangan saksi Susi (Asisten Rumah Tangga/ART keluarga Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo), Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).


Selain itu, jaksa mempermasalahkan ketiadaan hasil visum et repertum untuk menguatkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri oleh Yosua.


"Tidak didukung alat bukti ilmiah seperti surat visum et repertum," katanya.


Jaksa pun meragukan peristiwa kekerasan seksual lantaran Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat bintang dua, sedangkan Yosua hanya berpangkat brigadir.


Selain itu, jaksa tidak yakin Yosua melakukan kekerasan seksual di dalam Rumah Magelang yang tidak terlalu besar dan berada di permukiman padat penduduk. Terlebih, ART sedang berada di rumah tersebut.


Jaksa pun menyinggung fakta selama ini Yosua merupakan orang yang sangat dipercaya oleh keluarga Sambo, bahkan diberi tugas untuk mengurus uang untuk keperluan ajudan di Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


"Berdasarkan relasi kuasa merupakan perbuatan yang berisiko tinggi sehingga menjadi janggal peristiwa kekerasan tersebut," katanya.


Jaksa pun menyebut Putri tidak mengalami trauma apabila benar telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua. Hal itu bersandar pada fakta bahwa Putri sempat memanggil Yosua setelah dugaan kekerasan seksual itu terjadi.


Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu turut melibatkan Sambo, Richard, Ricky dan Kuat.


Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.


Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.


Sementara itu jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik. (ryn/fra)