Notification

×

Iklan

Iklan

Nelayan Tanjung Balai Kurir 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi Terancam Pidana Mati

Jumat, 13 Januari 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-01-13T13:35:16Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Nekat menjadi kurir 30 kilogram sabu dan 8.000  butir ekstasi, Agus Selim (49) warga Kota Tanjung Balai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/1/2023) sore. Nelayan asal Tanjung Balai ini pun terancam mendapat hukuman pidana mati.


Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang berlangsung secara online di Ruang Cakra 3 PN Medan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ini disuruh seseorang untuk menjadi kurir 30 kg sabu dan 8 ribu ekstasi dengan upah Rp 15 juta per kilogramnya.


"Terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai," tegas jaksa.


Namun naasnya, lanjut jaksa, saat dalam perjalanan sampai perairan Asahan Jermal Telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaiki kapal terdakwa.


"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kapal serta di lantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu ekstasi," ucap jaksa.


Jaksa juga mengatakan terdakwa ditangkap bersama Toto Marpaung dan Mulyadi (berkas penuntutan terpisah) yang merupakan teman terdakwa.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegas jaksa.


Majelis hakim diketuai Eliwarti pun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (sh)