Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Aceh 'Cabut' Kasasi Perkara Korupsi Rp 27,6 Miliar, Muslem Syamaun Diuntungkan?

Jumat, 13 Januari 2023 | 22:58 WIB Last Updated 2023-01-13T16:03:29Z

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. (Foto: NET)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencabut permohonan Kasasi atas perkara mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen Muslem Syamaun yang dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp27,6 miliar lebih.


Hal itu dilihat arn24.news, Jumat (13/1/2023) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Kasasi itu diajukan Penuntut Umum Iqbal pada pada Rabu 10 Mei 2017 lalu. 


Namun berselang 12 hari tepatnya pada tanggal Senin 22 Mei 2017, permohonan kasasi itu dicabut. "Permohonan kasasi telah dicabut pada Senin, 22 Mei 2017," isi data permohonan kasasi yang tertuang dari SIPP PN Banda Aceh tersebut. 


Terkait dicabutnya kasasi itu dinilai 'menguntungkan' bagi mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen tersebut. 


Sebab, Muslem Syamaun sebelumnya divonis pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. 


Bahkan vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH yang menuntut Muslem Syamaun dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.


Namun, denda Rp500 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp23 miliar lebih yang diberikan majelis hakim diketuai Badrun Zaini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh itu.


Nah, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), majelis hakim yang diketuai Hj. Nurlela Katun memperbaiki dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan menjatuhkan hukuman kepada Muslem Syamaun dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.


Tak hanya itu, denda Rp500 juta dan uang pengganti (UP) Rp23 miliar lebih yang sebelumnya dijatuhi di pengadilan tingkat pertama juga 'disunat' oleh PT Banda Aceh.


Muslem Syamaun hanya dibebankan membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Putusan PT Banda Aceh itu dibacakan pada Rabu 22 Maret 2017 lalu. 


Selain itu, majelis hakim PT Banda Aceh juga hanya menghukum Muslem Syamaun untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8,8 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Terkait pencabutan permohonan kasasi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengaku akan melaporkan hal ini kepada pimpinannya.


"Terima kasih atas infonya. Dipelajari dulu ya, nanti laporan ke pimpinan," katanya kepada arn24.news, Jumat (13/1/2023) malam. 


Dikabarkan Bakal Bebas Bersyarat? 


Sebelumnya, beredar narasi di grup WhatsApp yang menyebutkan sejumlah napi tipikor dari Aceh yang ditahan di Lapas Medan akan diberikan pembebasan bersyarat. Salah satu diantaranya napi tipikor bernama Muslem Syamaun, S.Sos Bin Syamaun.


Dalam narasi itu disebutkan, bahwa mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen tersebut, saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta Klas I Medan dan dikabarkan akan bebas pada Januari 2023, dengan dalih pembebasan bersyarat. Padahal indikasi yang bersangkutan belum membayar lunas denda dan uang pengganti ke kas negara.


Sebelumnya, napi Muslem Syamaun dipindahkan ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan diketahui karena terlibat kerusuhan di Lapas Lambaro pada tahun 2018 silam. 


"Jika dibebaskan, diduga yang bersangkutan belum membayar lunas vonis denda dan uang pengganti. Tapi di dalam (LP) rekan napi lain tidak tahu soal aturan bayar lunas denda dan uang pengganti," tulis isi narasi tersebut.


Dibantah

Menanggapi narasi itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian membantah dan menegaskan bahwa narasi itu tidak benar alias hoaks.


"Sesuai dengan berita di atas dapat kami informasikan bahwa berita tersebut tidak benar. Narapidana atas nama Muslem Syamaun sampai dengan saat ini masih berada di Lapas Klas I Medan," tegasnya kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).


Dijelaskannya, sebagai informasi dapat kami berikan data sebagai berikut bahwa atas nama  Muslem Syamaun sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 1 tahun kurungan belum dibayarkan.


"Yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.8.804.368.313 subsidair 2 tahun penjara dan up juga belum dibayarkan. Sesuai dengan data yang ada di Lapas Klas I Medan, saat ini yang bersangkutan pulang di tanggal 02 Februari 2026," pungkasnya. (rfn)