Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Ditetapkan Tersangka, Kodrat Shah 2 Kali Mangkir Panggilan Polda Sumut

Selasa, 10 Januari 2023 | 18:31 WIB Last Updated 2023-01-10T11:31:15Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: dokumen)

ARN24.NEWS
– Pasca penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan, Kodrat Shah kembali mangkir dari panggilan penyidik.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sumut itu sudah 2 kali mangkir sejak ditetapkan sebagai tersangka.


Meski demikian Kombes Hadi belum menjelaskan kapan lagi panggilan ke tiga dilayangkan ke paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu.


"Iya sudah 2 kali dipanggil namun belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (10/1/2023) sore.


Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut resmi menetapkan Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah sebagai tersangka.


Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan Hamdi menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni 2022 lalu.


Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias ‘King’, Fityan Hamdi, dan juga Kodrat Shah.


Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah saat itu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat Shah sejak 24 Oktober 2022 lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.


"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober lalu," kata AKBP Herwansyah, 14 Desember 2022 lalu.


Kompol Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember 2022 lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir. (sh)