Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Diminta Tetapkan Oknum Kepsek di Delitua Tersangka Penganiayaan Siswi SMP

Senin, 23 Januari 2023 | 18:25 WIB Last Updated 2023-01-23T11:28:26Z

Ayah korban bersama anaknya ketika menunjukkan bukti laporan polisi. (Foto: ARN24.NEWS)


ARN24.NEWS
– Pihak kepolisian diminta agar secepatnya menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan siswi SMP di Delitua berinisial AS (14) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial K.


Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Deli Serdang Joni Hendri Keliat SP ketika dimintai tanggapannya, Senin (23/1/2023).


"Kita meminta kepada Kapolrestabes Medan agar cepat merespon laporan masyarakat dan harus mengayomi apa yang dilaporkan warga, terlebih kekerasan terhadap anak," sebutnya.


Ditegaskannya, sebagai kepala sekolah maupun guru seharusnya sabar menghadapi anak didiknya, karena kepala sekolah mempunyai jabatan tertinggi di lingkungan sekolah.


"Nah, kalau seperti itu perbuatan oknum kepsek tersebut, bila terbukti melakukan penganiayaan terhadap siswinya, maka secepatnya pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena ini merupakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dan saya rasa yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi kepala sekolah," tegasnya.


Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting ketikan dikonfirmasi arn24.news mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut.


"Kita telah menindaklanjuti kasus ini, kita akan periksa para guru yang melihat kejadian itu," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di Delitua berinisial AS (14) mengaku ditampar dan ditelanjangi oleh kepala sekolahnya berinisial K karena dituduh melakukan pencurian uang sebesar Rp750 ribu tanpa bukti yang jelas.


Tak terima dengan perlakuan itu, orang tua korban berinisial S langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/178/1/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.


"Saya tidak terima anak saya ditampar dan ditelanjangi gara-gara dituduh mencuri uang Rp750 ribu oleh kepala sekolahnya. Akibat kejadian itu, anak saya jadi trauma dan mengurung diri dikamarnya," kata ayah korban kepada arn24.news, Selasa (17/1/2023).


Dikatakan ayah korban, awalnya ia mengetahui kejadian itu karena curiga melihat anaknya yang selalu mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban mengaku telah dipermalukan dan dianiaya di Sekolahnya.


"Mendengar hal itu, saya langsung mendatangi sekolah tempat anak saya belajar, pada hari Senin(16/1/2023) sekitar pukul 10.39 WIB. Sesampai di sekolah, saya menanyakan kenapa anak saya dipukul dan di telanjangi," sebutnya.


Namun, sambung ayah korban, pengakuan dari kepala sekolahnya, bahwa anak saya diperlakukan seperti itu karena mencuri uang sebesar Rp750 rupiah tanpa bukti yang jelas.


"Bahkan, anak saya juga ditakut-takuti untuk dibawa ke polisi dan ditampar hingga pipi sebelah kirinya membengkak, gak bisa makan dan baju anak saya dilucuti atau ditelanjangi. Hal itu diakui oleh kepala sekolahnya. Malah ibu kepala sekolah itu menantang dan menyuruh untuk membuat laporan," sebut ayah korban.


Ia berharap semoga pihak kepolisian Polrestabes Medan segera merespon pengaduannya agar ada efek jera bagi oknum-oknum guru yang seharusnya mendidik bukan malah main tangan dengan menganiaya muridnya yang masih di bawah umur.


"Saya berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan agar secepatnya menangkap pelaku yang telah memukul dan menelanjangi anak saya," harapnya. (edt)