Notification

×

Iklan

Iklan

Pria di Batang Ayumi Juli Cari Mamam dari Bisnis Haram

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:35 WIB Last Updated 2023-01-26T04:35:50Z

ARN24.NEWS --
Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan mengamankan pria berinisial RSS (45) warga Jalan Sori Pada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan lantaran diduga nekat mengedarkan ganja di sekitaran Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. 

Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP L Sihaloho mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Lalu petugas melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama RSS," ucap AKP L Sihaloho, Rabu (25/1/2023).

Kemudian, dikatakan Kasi Humas AKP L Sihaloho dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti satu kantong plastik sedang berisi Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 210 gram. 

Turut juga disita sebanyak 142 bungkus seberat 170 gram ganja dan paket sedang ganja sebanyak 73 bungkus seberat 200 gram. Tidak hanya itu, lanjut Kasi Humas, petugas turut menyita paket besar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4 bungkus seberat 70 gram dan 2 buah gunting serta satu unit hape warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan untuk penyidikan dan pengembangan. (gos/nt)