Notification

×

Iklan

Iklan

WN India Selundupkan Berlian di Anus dari Bangkok ke Bali

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:49 WIB Last Updated 2023-01-12T13:49:49Z

Ilustrasi berlian. Kejari Badung telah menerima pelimpahan WN India yang selundupkan berlian dari Bangkok. (REUTERS/MIKE SEGAR)

ARN24.NEWS
– Aparat menangkap seorang warga negara (WN) India selundupkan berlian ke Bali. WN India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen itu ditangkap aparat karena melakukan perkara tindak pidana kepabeanan berupaya menyelundupkan berlian dengan modus menyembunyikannya di dalam anus.


WN India selundupkan berlian itu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali untuk diproses hukum lebih lanjut.


Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan tersangka ditangkap saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah terbang dari Bangkok, Thailand, 


Di bandara internasional itu, petugas bea cukai yang mencurigai lalu memeriksa tersangka lebih teliti. Hasilnya tersangka ternyata menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dengan memasukkan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian.


"Bahwa tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali," ujar Imran dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).


Imran mengatakan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap II dari penyidik Kemenkeu.


"Yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat dalam surat perintah penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A)," kata Imran.


Ia menerangkan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara kepabeanan yakni tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang merupakan seorang warga Negara India


Imran mengatakan perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10, Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.


"Bahwa setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum. Maka penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," ujarnya. (kdf/kid)