Notification

×

Iklan

Iklan

2 Kali Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Pria Bisu Dituntut 9 Tahun Bui

Selasa, 07 Februari 2023 | 22:01 WIB Last Updated 2023-02-07T15:01:00Z

(Ilustrasi)

ARN24.NEWS
– Pria paruh baya kebetulan bisu bernama, Choirul dituntut agar dipidana 9 Tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 3 bulan.


"Iya. Barusan dibacakan tuntutan terdakwa. Enam tahun penjara. Ada juga tadi tenaga alih bahasanya agar terdakwa mengerti dengan tuntutan kami," kata JPU pada Kejari Medan Rahmayani Amir seusai sidang di PN Medan, Selasa (7/2/2023).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban siswi baru duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Medan.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, korban (sebut saja: Melati-red) kebetulan memiliki keterbelakangan mental telah 2 kali dibujuk dan dibawa bersetubuh di rumah kosong.


Informasi lainnya dihimpun, rumah Choirul dengan orang tua korban berdekatan alias masih bertetangga. Terdakwa kerap kali memberikan uang jajan Rp2.000 kepada Melati.


Dengan bujuk rayu, Melati dibawa ke rumah kosong dekat parit busuk. Pada saat ayah dan ibunya tidak di rumah.


Namanya seorang ibu, punya firasat tidak baik terhadap putrinya disebut-sebut ada sedikit keterbelakangan mental. Mengetahui selaput dara putrinya dirusak, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian hingga membuat terdakwa duduk di persidangan. (sh)