Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Enggan Berkomentar Soal Dampak KUHP Baru Pada Hukuman Mati Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:24 WIB Last Updated 2023-02-16T03:24:04Z

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. (CNN Indonesia /Andry Novelino)

ARN24.NEWS
– Kejagung buka suara terkait kemungkinan dampak aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku pihaknya enggan berkomentar terkait kemungkinan Sambo yang masih dapat lolos dari hukuman mati setelah dipenjara selama 10 tahun.


Hal tersebut disampaikan Ketut merespons pernyataan sejumlah pihak yang khawatir eks Kadiv Propam Polri itu bakal lepas dari jeratan hukuman mati lewat aturan KUHP yang baru.


"Saya tidak mau komentar sesuatu yang belum terjadi, kita lihat kedepannya seperti apa. Kapuspenkum itu hanya menyampaikan suatu fakta dan memberikan pendapat apa yang harus diberikan sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terjadi," ujarnya kepada wartawan.


Dalam Pasal 100 Ayat 1 Beleid KUHP yang baru diketahui pelaksanaan hukuman mati diberikan oleh mjelis hakim dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara.


Selama masa percobaan tersebut, nantinya terpidana hukuman mati akan dinilai apakah yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan mempunyai harapan untuk memperbaiki diri atau tidak. Selain itu, terpidana juga akan dinilai berdasarkan peranannya dalam tindak pidana yang dilakukan.


"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru.


Lebih lanjut, Ketut memastikan pihaknya siap menghadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


"Oh, tentu siap. Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," tuturnya.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Vonis keduanya diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Sambo dan 8 tahun penjara kepada Putri.


Sambo bersama istrinya kemudian memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding.


Tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis menilai majelis hakim telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.


"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman di PN Jakarta Selatan, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (13/2/2023).


Komisi III DPR bicara soal dampak KUHP baru

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani membeberkan peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati karena pembunuhan berencana Brigadir J.


Menurut Arsul, peluang Sambo lolos dari eksekusi mati bisa dengan dua cara, selain proses hukum lain jika dirinya mengajukan banding atau kasasi.


Arsul menyebut Sambo pertama bisa lolos dari eksekusi mati lewat upaya hukum luar biasa, yakni grasi. Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden. Proses itu biasanya bisa didapat setelah seorang terpidana sudah melewati masa hukuman tiga tahun.


"Proses-proses itu bisa kemudian melewati masa tiga tahun. Nah, setelah melewati masa tiga tahun akan berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember itu nanti akan berlaku KUHP yang baru," ucap Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).


Lewat KUHP baru, Arsul menerangkan, seseorang terdakwa yang dijatuhi vonis mati bisa lolos jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama 10 tahun awal masa hukuman. Jika syarat melakukan baik dipenuhi, masa hukuman terpidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup.


"Jadi dalam konteks pidana matinya Pak Ferdy Sambo tetap terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur," katanya. (kid)