Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 6 Binjai dan Bendahara Diganjar 1 Tahun Bui

Senin, 20 Februari 2023 | 20:21 WIB Last Updated 2023-02-20T17:21:14Z

Sidang putusan korupsi Dana BOS yang melibatkan Kepala SMAN 6 Binjai dan Bendahara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Ist)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM dan Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021, akhirnya divonis masing-masing 1 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023) dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Emil Nainggolan dan Anrinanda Lubis.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Ika Prihatin MM maupun Elmi (berkas terpisah) dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Selain itu, keduanya juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ika Prihatin MM maupun Elmi tidak mampu mempertanggung jawabkan secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan. Pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa dituntut agar masing-masing dipidana 1,5 tahun penjara. Sedangkan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.


Namun mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin, tidak sependapat dengan JPU.


Dalam perkara ini, hanya terdakwa Ika Prihatin selaku Kepala SMAN 6 Kota Binjai yang dikenakan UP sebesar Rp184.609.990, setelah dikurangi dengan uang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.


"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP kerugian tersebut diganti dengan pidana 6 bulan penjara," urai Nelson Panjaitan.


Sedangkan sebelumnya, terdakwa Elmi dikenakan UP sebesar Rp150 juta, tanpa subsidair karena juga telah menitipkan kerugian keuangan negara.


Sementara usai persidangan, Kasi Intel Kejari Binjai Andre Wanda Ginting ketika dikonfirmasi arn24.news, Senin (20/2/2023) malam, terkait putusan tersebut mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan. "Kita belum menyatakan sikap bang, sebab putusan baru hari ini bang, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu bang," ujarnya. (sh)