Notification

×

Iklan

Iklan

Nelayan Ini Angkut Perabotan Tetangga ke Rumahnya

Senin, 27 Februari 2023 | 12:01 WIB Last Updated 2023-02-27T05:01:50Z

ARN24.NEWS --
Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Archen FR Tamba bersama anggota Opsnal ringkus seorang nelayan inisial Er alias Iwan (35) warga Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Pelaku yakni Er alias Iwan diringkus polisi di sekitar Jalan Jenderal Sudirman,  Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras. 

Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut, Sabtu (25/2/2023). Dijelaskannya, korban Kores Simanjuntak mengetahui bahwa barang-barang yang ada di dalam rumahnya telah dicuri, Kamis kemarin. 

Ada pun barang-barang milik korban Kores Simanjuntak yang dicuri adalah 1 buah sofa warna hijau, 1 buah rak piring alumunium, 3 buah hidden warna merah, 1 buah meja osin, 1 buah meja makan, 3 potong kain horden dan 1 buah lampu hias.

Setelah dicari akhirnya korban mengetahui barang-barang miliknya ternyata disimpan di dalam rumah pelaku. Kemudian korban melaporkan temuan itu kepada Kepling Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru. 

Lalu Kepling mengajak korban bersama pihak kepolisian ke rumah pelaku. Sesuai pengaduan korban ternyata benar ditemukan di dalam rumah pelaku barang-barang milik korban yang telah hilang. 

Namun pada saat itu pelaku sudah melarikan diri. Setelah itu barang-barang korban yang diperkirakan senilai Rp10 juta diamankan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor Polsek Medang Deras agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Setelah melakukan penyelidikan, alhasil pelaku diringkus di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras. (mtr/nt)