Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Alasan Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Kurir 47 Kg Sabu dan 30.000 Pil Ekstasi

Selasa, 07 Februari 2023 | 18:33 WIB Last Updated 2023-02-07T11:34:38Z

Terdakwa kurir sabu dan ekstasi yang dihadirkan secara online. (Ist)

ARN24.NEWS
– Sidang pembacaan putusan terdakwa Halbert Siahaan (52) dalam perkara narkotika ditunda majelis hakim diketuai Abdul Kadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023).


Usai membuka persidangan dengan mengetukkan palu sebanyak 3 kali, Abdul langsung menunda persidangan hingga pekan depan.


"Majelis belum musyawarah, jadi putusan belum siap. Kita tunda minggu depan ya," kata Abdul kepada jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan dan penasihat hukum (PH) terdakwa dari Posbakum PN Medan.


Tak hanya menyampaikan kepada JPU dan PH, majelis hakim juga mengatakan hal serupa kepada terdakwa Halbert Siahaan.


"Kita tunda ya, majelis hakim belum musyawarah, jadi kita tunda minggu depan ya," ucap Abdul kembali.


Usai menunda persidangan, majelis hakim kembali mengetukkan palunya sebanyak tiga kali untuk menutup persidangan pada hari ini.


Diketahui sebelumnya, JPU Pantun Marojahan Simbolon menuntut Halbert dengan hukuman pidana mati di PN Medan.


Halbert dituntut karena membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.


Saat dikonfirmasi, Pantun mengatakan bahwa sidang dengan agenda tuntutan itu telah berlangsung pada Selasa, 3 Januari 2023 lalu.


"Dituntut pidana mati bang," kata Pantun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/1/2023) lalu.


Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sebelumnya, JPU Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu.


Terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan, lalu Alpin menawarkan pekerjaan kepada terdakwa mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut.


"Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menuju ke Kota Kisaran dan sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru," kata JPU.


Terdakwa bersama dengan Alpin pergi mengendarai satu unit mobil Innova warna putih No Pol BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru. Namun pada saat melintas di Jalan Sumatera Kabupaten Labuhan Batu Utara mereka berhenti di sebuah warung.


Lanjut Pantun, mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warung tersebut dan memasukan barang di mobil tersebut.


"Halbert mengatakan apa isi karung tersebut, kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi," sebut jaksa.


Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu tiba-tiba datang saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.


Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri.


"Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karung goni yang terdapat didalamnya 47 bungkus plastik berisikan shabu dan 6 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp 300.000 dari  kantong celana depan sebelah kiri terdakwa," bebernya.


Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan ekstasi itu akan diantarkan ke Kota Pekanbaru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut. (sh)