Notification

×

Iklan

Iklan

Update Gempa Turki-Suriah: Korban Tewas Tembus 45 Ribu Orang

Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:50 WIB Last Updated 2023-02-18T12:50:11Z

Tim penyelamat masih berpacu dengan waktu untuk mencari korban gempa Turki-Suriah yang bisa diselamatkan. (AP/Khalil Hamra)

ARN24.NEWS
– Lebih dari 45 ribu warga Turki dan Suriah meninggal dunia akibat gempa bumi dengan Magnitudo 7,7 yang mengguncang negara itu pada 6 Februari.


Angka korban itu menjadikannya masuk 10 besar gempa paling mematikan di dunia dalam 100 tahun terakhir.


Selain karena mengguncang Suriah, banyak warga dari negara yang tengah dilanda konflik ini sedang mencari suaka atau perlindungan.


Melansir Aljazeera, Menteri Dalam Negeri Turki mengungkap korban jiwa di negaranya sejauh ini mencapai 39.672 orang. Sementara, Pemerintah Suriah dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengungkap korban jiwa di sana mencapai lebih dari 5.800 orang.


Jumlah ini kemungkinan masih bertambah. Mengingat tim pencari juga masih terus melakukan pencarian di sekitar puing-puing reruntuhan di kedua negara.


Seorang pejabat menyebut 1.522 jenazah warga Suriah telah dipulangkan ke negaranya untuk dimakamkan di negara itu.


Saat ini, warga Suriah yang selamat sebagian besar kembali ke negara mereka. Bahkan hari pertama setelah Turki mengizinkan pengungsi Suriah kembali ke negaranya setelah gempa, ada sekitar 1.795 warga Suriah yang pulang.


Turki memang mengizinkan pengungsi Suriah yang terkena dampak gempa kembali ke negara mereka. Warga Suriah diizinkan kembali ke negaranya tanpa kehilangan status perlindungan di Turki.


Keputusan tersebut memungkinkan pemegang kartu perlindungan sementara Turki-Suriah yang tinggal di daerah yang rusak akibat gempa menyeberang ke Suriah tanpa harus mendapatkan izin perjalanan dari otoritas Turki.


Biasanya, Turki akan mempertimbangkan warga Suriah yang berstatus dilindungi untuk menyeberang ke Suriah tanpa izin. Jika memaksa mereka akan melepaskan statusnya sebagai pencari suaka dan akan dicegah masuk kembali ke Turki selama lima tahun. (tst/arh)