Notification

×

Iklan

Iklan

Bawa Narkoba ke Indonesia, 2 WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Bui

Kamis, 02 Maret 2023 | 12:54 WIB Last Updated 2023-03-02T05:54:56Z

Jaksa penuntut umum Fransiska Panggabean saat membacakan nota tuntutannya terhadap 2 warga negara asing asal Malaysia di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dituntut 10 tahun penjara dalam perkara membawa narkotika dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/3/2023) siang.


Kedua terdakwa masing-masing, Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah). Keduanya didakwa membawa sabu seberat 6,77 gram, 15 butir pil berwarna merah (1,79 gram) dan 5 butir pil bungkusan merah dan putih (1,58 gram) dan lainnya.


Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim diketuai Ulina Marbun mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum pidana 10 tahun subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta," tegas JPU.


Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan berlaku sopan.


Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan pada, Senin 23 Agustus 2022 waktu Malaysia kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.


Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat

Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.


Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat brutto 6,77 gram.


15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat brutto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram.


Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (sh)