Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Syarat, Cara, dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 15:06 WIB Last Updated 2023-03-19T08:06:07Z

Ilustrasi. Tarif resmi perpanjangan SIM 2023 beserta syarat dan caranya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

ARN24.NEWS
– Pengemudi kendaraan perlu tahu tarif resmi perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi. Ini bertujuan agar masyarakat tidak ditipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan alias calo.


Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.


Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai BUku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).


Nantinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023

Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.


Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan

Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan

Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan

Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan

Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan

Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan

Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan

Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan

Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan

Biaya tes psikologi: Rp37.500

Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih


Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan. Pastikan dokumen syarat ini terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.


SIM lama

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil tes psikologi

Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis


Cara Perpanjangan SIM

Berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

Masukkan kode OTP

Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp

 Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp

Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'

Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

Pilih Satpas penerbit SIM

Masukkan nomor rekening Anda

Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit

Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur

Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'

Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.


Itulah informasi seputar tarif resmi perpanjangan SIM dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat. (uli/fef)