Notification

×

Iklan

Iklan

Jual 22 Butir Pil 'Gucci', Warga Komplek Purna Bhakti Polonia Diadili

Rabu, 01 Maret 2023 | 23:16 WIB Last Updated 2023-03-01T16:16:01Z

Sidang perdana perkara narkotika jenis pil ekstasi yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Marwan Bakri, warga Jalan Gereja Gang Mesra Kelurahan Karangsari, Kecamatan Medan Polonia, Kota  Medan / Komplek Purna Bhakti I TNI AU, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, diadili secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilam Negeri (PN) Medan, Rabu (1/3/2023).


JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina mendakwa pria 55 tahun itu melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi seberat 22 butir.


Rahmi menguraikan, perkara terdakwa terungkap lewat penyamaran pembelian terselubung alias undercover buy tim Ditresnarkoba Polda Sumut melalui informan atas informasi masyarakat.


Terdakwa diinformasikan acara menjual narkotika di kawasan Jalan Monginsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Informan, Senin (12/12/2023) lewat sambungan telepon memesan 22 butir ekstasi. Pria lanjut usia tersebut kebetulan sedang berada di rumahnya. 

 

Terdakwa berprofesi sebagai supir rental tersebut kemudian pergi ke Komplek CBD Jalan Antariksa, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia menjumpai   seseorang bernama Alex.


"Bilang saja Rp4.400.000. Nanti Rp400.000-nya ambil aja buat untuk abang," kata Rahmi menirukan ucapan Alex.


Tidak lama kemudian pria orang suruhan Alex menemui terdakwa dan menerima 22 butir pil ekstasi merk Gucci warna coklat.


Malam sekira pukul 23.00 WIB terdakwa pergi menjumpai saksi M Aulia Darma yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Monginsidi Kelurahan Anggrung,   Kecamatan Medan Polonia.


Berharap dapat untung namun apa daya, berakhir 'buntung'. Marwan Bakri kemudian diamankan berikut 22  butir ekstasi sebagai barang bukti.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan. (sh)