Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Kaur Keu Biddokes Poldasu Divonis 16 Bulan Penjara Gelapkan Mobil Rental

Senin, 06 Maret 2023 | 17:50 WIB Last Updated 2023-03-06T10:50:57Z

Oknum polisi bertugas di Biddokes Polda Sumut yang menjadi terdakwa penggelapan mobil saat mengikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)

ARN24.NEWS
– Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut, akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara usai dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil rental.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara," ucap majelis hakim diketuai Fahren, dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3/2023) sore.


Hakim Fahren mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi. 


"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana," kata hakim Fahren lagi. 


Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.


Atas putusan itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut. 


"Terima yang mulia," jawab terdakwa.


Namun, jaksa penuntut umum (JPU), masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Sebelumnya, JPU Frianta Felix dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.


Saksi Sutomo (petugas kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.


Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas. Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya.


Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama 5 sampai 7 hari ke depan. Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.


Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022.


Kesepakatan ini dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.


Pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban Indah Pratiwi mengkonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan pesan menanyakan sampai kapan rencana menggunakan mobil, terdakwa membalas hingga hari Kamis.


Berselang tiga hari, terdakwa menelpon korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga hari Senin depan. Singkat cerita, merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan mobil akan dijemput.


Namun pesan singkat melalui Whattsapp tersebut tidak terkirim dan berulang kali ditelepon tidak diangkat oleh terdakwa.


Merasa curiga, korban kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya. 


Hingga pukul 12.00 WIB belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu korban Indah Pratiwi kirim pesan Whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan handphone terdakwa sudah tidak aktif.


Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan. Keesokan harinya, Sutomo mengabari bahwa terdakwa sudah di Polda dan korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang.


Namun, setelah ditanya, terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. (sh)