Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Putusan PN Jakpus, Ketua KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dijalankan

Kamis, 02 Maret 2023 | 23:20 WIB Last Updated 2023-03-02T16:20:41Z

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran komisioner dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3). (CNN Indonesia/Kadafi)

ARN24.NEWS
– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski saat ini ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta mereka menunda tahapan hingga 2025.


Hasyim menegaskan KPU akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.


"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.


Dia mengatakan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.


Menurut Hasyim, putusan PN Jakpus itu tidak menyasar pada PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Karena itu, ia berpendapat PKPU tahapan dan jadwal pemilu masih berlaku.


"Ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.


Ia pun mengatakan saat ini KPU menunggu salinan resmi dari PN Jakpus soal putusan tersebut. Namun, KPU sudah membaca substansi putusan.


"Nanti kalau sudah kita terima putusnya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata dia.


Diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.


Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan tersebut. (kdf/tsa)