Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, DPO Anggota DPRD Tanjungbalai Hadiri Panggilan Polda Sumut

Senin, 17 April 2023 | 20:41 WIB Last Updated 2023-04-17T13:41:43Z

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi. (Istimewa)


ARN24.NEWS – Setelah sempat mangkir, anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (MM) akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) besok.


"Besok yang bersangkutan dipanggil yang kedua, berjanji hadir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (17/4/2023).


Ditanya soal penahanan, Yemi belum bisa memastikan, karena MM, meski sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), namun telah dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.


Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan penyidikan kembali permasalahan tersebut. Penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MM.


"Setelah yang bersangkutan hadir, baru kita lakukan langkah selanjutnya. Menunggu hasil pemeriksaan," pungkas Yemi


Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, DPO kasus narkoba untuk menyerahkan diri.


"Sekarang anak-anak sudah turun ke Tanjungbalai dan yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri dengan baik-baik," tegas Panca, Jumat (14/4/2023).


"Saya minta terhadap kasus ini percayakan saja, pasti akan dituntaskan," ujar Panca.


Polda Sumut menyatakan DPO kasus narkoba sekaligus anggota DPRD Kota Tanjungbalai MM mangkir dari panggilan penyidik.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, MM beralasan sakit.


"DPO MM tidak hadiri panggilan pertama pada Kamis 13 April 2023 dengan alasan sakit dan surat panggilan kedua diminta hadir pada Selasa 18 April 2023 mendatang," terangnya.


"Status DPO masih melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya," pungkasnya. (sh)