Notification

×

Iklan

Didakwa Miliki 10 Butir Ekstasi, Alexander Bos Zoom KTV Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 04 April 2023 | 19:18 WIB Last Updated 2023-04-04T12:18:08Z

Alexander alias Alex, bos Zoom KTV ketika diamankan petugas Polsek Medan Baru beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Setelah 2 pekan ditunda, akhirnya bos Zoom KTV yang dulunya bernama KTV Alectra, Alexander alias Alex, akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4/2023).


Pria berusia 40 tahun itu didakwa menguasai dan memiliki 10 butir ekstasi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Meskipun ancaman hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Alexander tidak perlu didampingi Penasihat Hukum.


Hal itu disampaikannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail ingin membacakan dakwaan terhadapnya.


"Saya tidak butuh didampingi penasihat hukum. Saya siap beracara sendiri," kata terdakwa Alexander yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas I Medan itu.


Atas hal itu,  JPU Trian Adhitya Izmail pun menghadirkan 2 saksi polisi yang menangkap terdakwa Alexander yakni Boris Bonaparte dan Andrew Nababan personil dari Polsek Medan Baru.


Menurut saksi, semula mendapat informasi bahwa terdakwa sering transaksi narkoba di Zoom KTV yang dikelolanya.


Berdasarkan informasi itu, kedua saksi itu melakukan penyidikan dan pengembangan dan menemukan 10 butir ekstasi di dashboard mobil terdakwa, pada tanggal 30 Desember 2022 di depan penginapan Reddoorz CBD Polonia Medan.


Menyahuti keterangan kedua saksi itu, terdakwa Alexander membantahnya." Itu bukan ekstasi milik saya," ujarnya.


Ketika dikonfrontir hakim kembali, dua personil Polsek Medan Baru itu yakin 10 butir ekstasi tersebut milik terdakwa.


Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu menunda persidangan dengan agenda keterangan saksi lainnya.


Sebelumnya, JPU Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.


"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu.


Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.


"Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut," pungkasnya. (rfn)