Notification

×

Iklan

Iklan

Disetujui JAM Pidum, Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan RJ

Rabu, 19 April 2023 | 13:42 WIB Last Updated 2023-04-19T06:42:04Z

Ekspose perkara dari Kejati Sumut yang disampaikan secara online. (Istimewa)


ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan restoratif justice (RJ).


Penghentian perkara ini terjadi setelah sebelumnya dilakukan ekspos di hadapan JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH MH beserta jajaran dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. 


Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU serta para Kasi. Ekspos juga diikuti secara daring Kajari Asahan, Kajari Simalungun dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu. 


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Arjuna Tanjung yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


"Arjuna Tanjung bersama temannya AS (melarikan diri) mengambil buah sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya. 


Kemudian, perkara dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu atas nama tersangka Rosalina Br Surbakti dengan korban Benaria Br Ginting melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Tersangka menganiaya saksi korban. 


Perkara ketiga berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka DTM Bakhtiar Sulaiman Alias Lebai melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP melakukan penganiayaan.


Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, lanjut Yos, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 


Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.


"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tandasnya. (sh)