Notification

×

Iklan

Iklan

Kompolnas soal Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan: Penyidik Polrestabes Medan Harus Dievaluasi

Sabtu, 29 April 2023 | 01:01 WIB Last Updated 2023-04-28T18:05:29Z

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak diminta agar mengevaluasi Penyidik Polrestabes Medan yang sebelumnya menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.


Sebab, kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pada 22 Desember 2022. Namun, kasus tersebut baru diusut setelah viral dan menjadi perbincangan di media.


"Kami sudah mendorong bapak Kapolda untuk melakukan evaluasi khususnya kepada penyidik yang menangani di awal kasus ini," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dilansir arn24.news dari YouTube Metro TV, Jumat (28/4/2023).


Kenapa? sambung Benny, ketika si AKBP ini sebagai pelapor, padahal laporannya sehari, setelah keluarga korban (Ken Admiral) itu melapor, justru lebih cepat menetapkan tersangka.


"Jadi si korban ini malah ditetapkan tersangka lebih dulu. Ini kan ganjal sekali, disitulah kelihatan sekali bagaimana pengaruh si AKBP ini kepada penyidik yang ada di Polrestabes. Bagaimana seorang AKBP mengintervensi ke Polrestabes," sebutnya.


Nah, disisi lain, kata Benny, kasus korban ini sebagai pelapornya, itu belum naik-naik ketingkat penyidikan. 


"Oleh sebab itu, pak Kapolda sudah mengambil langkah tegas langsung menarik ke Polda, kasus yang si korban ini jadi terlapor langsung dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti. Disitu harus dievaluasi, kenapa penyidik menetapkan korban (Ken Admiral) sebagai tersangka," pungkasnya. (rfn)