Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Diminta Jangan Percaya Oknum Mengaku Jaksa, Kajati Sumut: Segera Laporkan ke Hotline Kejaksaan

Kamis, 20 April 2023 | 19:31 WIB Last Updated 2023-04-20T12:33:04Z

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH ketika memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jelang Hari Raya Idul Fitri 14440 H, beredar informasi dan laporan warga masyarakat bahwa ada oknum yang mengaku Jaksa berkeliaran meminta sesuatu kepada lembaga, dinas atau pejabat tertentu yang diduga mengaku-ngaku sebagai pegawai Kejaksaan RI.


Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan apabila masyarakat menemukan oknum yang mengaku-ngaku dari Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera laporkan lewat hotline Kejaksaan 0812 7790 0190 atau lewat media sosial Kejati Sumut.


"Pimpinan kita Pak Jaksa Agung juga sudah menyerukan agar seluruh jajaran tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang membuat citra buruk bagi institusi, agar seluruh jajaran tetap menjaga integritas dan profesionalitas," katanya kepada arn24.news, Kamis (20/4/2023).


Terkait dengan libur Idul Fitri dan Cuti Bersama, tambah Yos A Tarigan, Jaksa Agung juga menyerukan agar warga masyarakat yang mudik tetap memperhatikan keselamatan selama di perjalanan, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong perlu dititipkan pada tetangga atau satpam komplek.


Diberitakan sebelumnya seorang pria yang mengaku Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menipu korbanya dengan melarikan uang sebesar Rp57 juta.


Dalam melancarkan aksinya, pria yang diketahui bernama Andi Wahab Simamora itu menggunakan seragam Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Pratama.


Atas peristiwa itu, korban Nurbahagia (64) warga Jalan Fokrat Raya, Dusun II, Marindal II, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.


Laporan itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/499/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 April 2023, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.


Dikatakan Nurbahagia, awalnya pada tanggal 10 April 2023, dirinya bertemu dengan Andi yang mengaku Jaksa dan bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


"Si Andi ini mengaku Jaksa di Kejati Sumut dan sering mengambil beras di Bulog untuk di jual kembali dan itu juga dibenarkan oleh si Hendra yang sehari-harinya bertugas di Bulog Jalan Sisingamangaraja. Hal ini yang membuat saya yakin untuk membeli beras bulog tersebut," katanya kepada arn24.news, Kamis (20/4/2023)


Atas penjelasan itu, korban pun tertarik dan memberikan uang DP sebesar Rp4.750.000 untuk membeli beras tersebut sebanyak 5 ton dengan harga Rp57 juta.


"Kemudian, saya kembali menyerahkan uang sebesar Rp42 juta, pada tanggal 11 April 2023 saya kembali memberikan sisa uang Rp10.250.000 melalui istri saya. Sebelumnya uang tersebut mau diserahkan di depan Kantor Kejati Sumut, namun pelaku meminta agar bertemu di KFC Titi Kuning," katanya.


Setelah dana keseluruhan tersebut diserahkan dengan total Rp57 juta, sambung korban, pelaku mengaku akan ke Kantor Bulog untuk mengurus pengeluaran berasnya.


"Namun, setelah pelaku mendapatkan uang dari saya, pelaku tak kunjung ada kabar dan komunikasi kami terputus. Dan pada Rabu (19/4/2023) saya melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut," ujarnya.


Selain melaporkan ke Polda Sumut, korban juga telah sebelumnya membuat surat pengaduan ke Kajati Sumut, karena telah ditipu oleh seorang yang mengaku Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


"Atas peristiwa yang saya alami, saya juga telah membuat pengaduan ke Kejati Sumut pada tanggal 13 April 2023. Semoga pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memproses laporan saya secepatnya dan segera menangkap pelaku," pungkasnya. (rfn)