Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Ternyata Sudah 3 Kali Makan Babi

Jumat, 28 April 2023 | 20:48 WIB Last Updated 2023-04-28T13:48:32Z

Lina Mukherjee saat makan babi dalam kontennya. (Foto: TikTok @lilumukerji)

ARN24.NEWS
– Seorang TikTokers bernama Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan karena kontennya yang dengan sengaja makan babi sembari mengucapkan lafadz Allah.


Aksinya makan makanan yang haram bagi umat Islam tersebut ternyata diakui Lina Mukherjee telah 3 kali ia lakukan sebelum terakhir viral karena dilakukan sengaja demi konten.


Dalam videonya yang viral dilihat detikSumut, Jumat (28/4/2023), Lina Mukherjee mengaku sudah 3 kali makan babi. 


Awalnya ia mengaku merinding saat hendak mencoba kriuk babi yang saat itu viral di TikTok. Ia menyebut sebelumnya pernah makan daging babi, dan ia merasa biasa saja saat memakannya.


"3 kali makan babi, pertama di Sri Lanka, waktu itu aku gak sengaja makan. Aku gak bisa bahasa Inggris pork. ku pikir pork itu tepok. Waktu usiaku 24 tahun. Habis makan babi, aku tanya sama ex aku, eh masjid mana, 'gaya gaya nanya masjid udah makan (babi)..," cerita Lina.


Kemudian, lanjutnya, kedua kalinya ia makan babi saat ada acara di tempat kenalannya yang seorang non muslim. Tidak diceritakan apakah saat itu ia sengaja makan makanan yang diharamkan bagi umat Islam tersebut atau tidak.


"Ketiga ini aku (makan) dengan kesadaran diri ya, penasaran kayak apa sih rasanya kriuk babi yang rame di (TikTok), Ya allah dipecat ini dari kartu keluarga," katanya.


Ia pun mencicipi kulit babi guling tersebut dengan suapan nasi. Kemudian ia mengomentari rasanya.


"Rasanya kayak, kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras. Gak seenak orang cerita di TikTok sih. Kalau aku B aja. Maafkan aku ya cuma konten kok," katanya.


Karena video itu, Lina Mukherjee pun dilaporkan seorang Ustaz bernama M Syarif Hidayat di Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama, Rabu (15/3/2023) lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.


"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat (28/4/2023).


Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dilaporkan karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi serta mengucap lafaz Allah saat menyantap makanan haram bagi umat Islam tersebut. Padahal diketahui, Lina Mukherjee sendiri beragama Islam.


"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana," katanya.


"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.


Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, pihaknya pun resmi menetapkan Lina sebagai tersangka di kasus penistaan agama, dalam konten makan babi tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Lina juga terancam dilakukan penangkapan karena sudah pernah mangkir dari pemanggilan polisi.


"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.


"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (penangkapan)," jelasnya. (dtc)