Notification

×

Iklan

Iklan

Cucu Masih SD Pelampias si Opung Hingga Akhirnya Berbadan Dua (Imbas Perceraian Orang Tua)

Rabu, 10 Mei 2023 | 14:58 WIB Last Updated 2023-05-10T07:58:59Z

ARN24.NEWS --
Hati sang nenek remuk. Setelah mengetahui cucunya, sebut saja Mawar telah berbadan dua. Padahal usia Mawar baru 12 tahun dan kini masih menjalani pendidikan sekolah dasar di salah satu sekoolah di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. 

Kondisi Mawar yang telah hamil sebenarnya berawal kecurigaan pihak sekolah. Dari situ berhembus kabar dan akhirnya sang kepala sekolah memanggil Mawar. Dengan lugas gadis lugu menyatakan bahwa dia hamil. Selanjutnya kepala sekolah memanggil nenek korban. 

Kemudian Mawar dibawa ke bidan desa untuk memeriksakan apa yang baru saja dikatakannya itu. Ternyata benar adanya, hasil pemeriksaan bidan desa juga menyebut kalau Mawar sudah hamil. Pertanyaannya, siapa yang telah menghamili Mawar? 

Usai mengetahui kepastian Mawar hamil, neneknya mengajak cucunya itu bicara empat mata. Dengan maksud mengorek info siapa pelaku yang menghamili cucunya tersebut. Kepada sang nenek, Mawar jujur mengatakan bahwa yang telah mencabuli dirinya adalah kakeknya sendiri. 

Bak hujan di terik matahari, neneknya langsung berang. Seketika itu juga nenek korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Ya, pelaku inisial OG yang kini berusia 60 tahun. Sekilas diketahui bahwa selama ini Mawar tinggal bersama kakek dan neneknya serumah. 

Pasalnya, kedua orang tua Mawar disebutkan telah bercerai. Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Saat ini kakek pelaku cabul terhadap cucunya sendiri sudah kami amankan dan jebloskan ke jeruji besi," kata Rismanto, Rabu (10/5/2023). 

Kejadian itu pun menjadi pembicaraan warga, sehingga pada, Selasa, 9 Mei 2023, Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut. Pihak Polsek pun menyarankan, agar sang nenek membuat pengaduan.

"Sempat menolak untuk membuat pengaduan, tetapi setelah dibujuk sang nenek akhirnya mau membuat laporan ke polisi," ujar Rismanto. Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan respon cepat dan menangkap pelaku dari dalam rumahnya di pada Selasa 9 Mei 2023.

"Dari interogasi terhadap pelaku, dia mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap bunga lebih kurang 10 kali," terang Rismanto. Keterangan dari pelaku juga dikuatkan dengan pengakuan korban bunga. Dirinya menerangkan sudah 10 kali dicabuli kakeknya.

"Pengakuan korban dirinya dicabuli kakeknya sejak dari bulan Desember 2022 di di dalam rumah, saat nenek tidak ada di rumah," tutur Rismanto.

Korban menambahkan bahwa setiap akan melakukan perbuatan pencabulan sang kakek melakukan pengancaman dan mengatakan jangan kasi tahu sama nenek, 'kalau kau kasih tau ku bunuh kau', sehingga korban menuruti apa perkataan dari kakeknya.

"Ancaman itu membuat korban takut dan hanya pasrah saat dicabuli kakeknya," sebut Rismanto. Ditambahkan Rismanto, dalam penanganan perkara, penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi dalam rangka kepentingan terbaik bagi korban. (mbs/nt)