Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Oknum Jaksa EKT Diperiksa Selama 8 Jam

Senin, 15 Mei 2023 | 22:16 WIB Last Updated 2023-05-15T15:16:28Z

Oknum jaksa berinisial EKT menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/5/2023). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Oknum jaksa berinisial EKT menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejari Batu Bara itu diperiksa selama 8 jam.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, Senin (15/5/2023).


"Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap jaksa EKT dan salah seorang tenaga honor di Kejari Batu Bara di Bidang Pengawasan Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan.


Lebih lanjut dikatakan Yos, bahwa pemeriksaan terhadap jaksa EKT dan tenaga honorer Kejari Batu Bara dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 18.30 WIB di ruang Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut.


"Tujuan dilakukan pemeriksaan untuk mempertanyakan kronologis penanganan perkara tindak pidana narkoba yang ditangani oleh jaksa EKT hingga akhirnya viral di media sosial yang diduga memeras," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Agar permasalahan ini semakin terang benderang, lanjut dikatakan Yos, pihak-pihak terkait yang bersinggungan dengan masalah viralnya video ini akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.


"Berdasarkan info dari Bidang Pengawasan, Tim Pemeriksa dari Pengawasan juga turun langsung ke Kejari Batu Bara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersangka tindak pidana narkoba (inisial S) yang ditangani Jaksa EKT. Karena kondisi kesehatan ibu S dalam keadaan sakit, maka tim akan langsung mendatangi rumahnya di Kisaran, Kabupaten Asahan, besok (16/5/2023), " papar Yos A Tarigan.


Pemeriksaan terhadap jaksa EKT, tambah Yos berlangsung selama 8 jam (berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk informasi terkait hasil pemeriksaan akan segera kita sampaikan.


Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan mengenai kasus tersebut, Kejati Sumut akan menindak tegas EKT apabila terbukti bersalah.


"Apabila terbukti tentu akan ditindak tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kita tunggu bagaimana hasilnya dari bidang pengawasan, nantinya setiap perkembangan akan kami sampaikan ke teman-teman media," tegasnya.


Tak sampai disitu, mengenai dugaan bahwa EKT telah menerima uang tersebut, Yos mengatakan akan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.


Ia juga mengimbau kepada seluruh jaksa, untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dalam proses penanganan perkara.


"Perlu kami pertegas, apapun itu jika ada penyalahgunaan jabatan Jaksa, akan ditindak tegas. Tidak ada tempat bagi oknum jaksa yang menyalahgunakan jabatannya dalam proses penanganan perkara," pungkasnya. (rfn)