Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Asahan Tahan Mantan Mantri Bank BUMN Terkait Korupsi Perbankan Diduga Rugikan Negara Rp833,9 Juta

Rabu, 17 Mei 2023 | 21:37 WIB Last Updated 2023-05-17T14:37:12Z

Tim Penyidik Kejari Asahan saat memberikan keterangannya dalam penahanan mantan mantri pada salah satu bank di lingkungan BUMN berinisial JIPS. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan mantan mantri pada salah satu bank di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial JIPS, Rabu (17/5/2023).


Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun didampingi Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Okto Samuel Silaen saat dikonfirmasi, Rabu malam tadi membenarkan penahanan tersangka JIPS.


JIPS diduga tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengumpulan data nasabah yang tidak sesuai aturan untuk pencairan dana (perbankan).


"Walau data yang diberikan tersangka karyawan non aktif itu tidak memenuhi kualifikasi di perbankan namun para nasabah bisa mendapatkan dana  pinjaman. Setelah mendapat pinjaman oleh tersangka pinjaman tersebut tidak sampai kepada para nasabah. Kuat dugaan dipergunakan tersangka sendiri dan kepada 22 nasabah hanya diberikan sekadar uang terima kasih," kata Aguinaldo Marbun.


Pria 30 tahun itu disangkakan dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, lanjutnya, untuk sementara terhadap JIPS dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Asahan selama 20 hari ke depan di Rutan / Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku. (sh)