Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Curi Aki Mobil, 1 dari 2 Pelaku Diamankan Polsek Biru Biru

Jumat, 05 Mei 2023 | 12:50 WIB Last Updated 2023-05-05T05:50:06Z


ARN24NEWS
– Nekat mencuri aki mobil, satu dari dua pelaku diamankan Polsek Biru Biru. Adapun pelaku yang diamankan yakni Sangap Sembiring (31) warga Desa Sumbul, Dusun VI Namo Serit, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. 


Sementara, Dona Ginting yang merupakan rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Informasi dihimpun, Kamis (4/5/2023), kasus bermula pada Jumat(21/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu korban Makmur Tarigan (45) Warga Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang datang ke kedai tuak dengan mengendarai mobil L300 BK 8396 MR dan memarkirkan mobil tersebut di halaman kedai tuak.


Ketika hendak ingin pulang, mobil korban tidak dapat dihidupkan (starter), lalu korban mengecek dan melihat aki mobil ternyata sudah tidak ada lagi.


Selanjutnya, pelapor berusaha mencari aki mobilnya tetapi tidak ditemukan, selain itu, satu unit timbangan duduk ukuran 60 kg yang sebelumnya diletakkan di bak belakang mobil juga sudah tidak ada lagi.


Keesokan harinya, korban bertemu saksi dan mengatakan bahwa melihat pelaku yakni Sangat Sembiring dan Dona Ginting membawa aki dengan menggunakan sepeda motor.



Mendapat informasi itu, korban bersama warga mendatangi pelaku dan berhasil mengamankan Sangat Sembiring, sementara rekannya Dona Ginting berhasil melarikan diri.



Kapolsek Biru Biru AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan membenarkan kejadian tersebut. "Benar satu dari dua pelaku di tangkap warga dan dibawa ke Mapolsek Biru-biru," katanya.


Saat ini, sambungnya, pelaku masih dalam penyelidikan lanjut sementara pelaku atas nama Dona Ginting masih dalam pengejaran (DPO).


"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.(edt)