Notification

×

Iklan

Iklan

Pelimpahan Tersangka Mafia Tanah Ditunda, Ini Kata Polda Sumut

Kamis, 18 Mei 2023 | 13:41 WIB Last Updated 2023-05-18T06:41:43Z

Tersangka Atek ketika digiring petugas ke sel Dit Tahti Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menunda pelimpahan tersangka Adil Anwar alias Atek (73) dalam perkara pemalsuan sertifikat/surat tanah di Kabupaten Simalungun ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.


Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (17/5/2023). Ia mengaku, penyidik menunda pengiriman tersangka Atek hari ini ke pihak Kejaksaan.


"(Kecil kemungkinan hari ini) karena penyidik semua ng-pam (pengamanan presiden)," ujarnya. 


Kendati demikian, Sumaryono menyebut telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengiriman tersangka atau tahap II.


Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyatakan, dalam pekan ini rencananya akan dilakukan proses tahap II kasus pemalsuan sertifikat tersebut.


"Kalau tidak ada halangan Rabu ya, Rabu," katanya, pada Senin (16/5/2023) lalu.


Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek.


Atek ditangkap karena terlibat pemalsuan sertifikat tanah atau melanggar pasal 263 KUHP. 


"Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Penang," beber Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang. 


Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak 2020. "Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya, mengungkapkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. 


Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka ini pun sudah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Kini pihak Polda Sumut sedang melengkapi berkas Atek. (ans)