Notification

×

Iklan

Iklan

Penculik dan Penganiaya di Pekuburan Muslim Belawan Itu Dibekuk Polisi

Selasa, 09 Mei 2023 | 11:22 WIB Last Updated 2023-05-09T04:29:43Z

ARN24.NEWS --
Buronan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Irrudi akhirnya diiringkus. Kerja cepat Satuan Reskrim Polsekta Medan Labuhan, Senin (8/5/2023) dinihari, berhasil menangkap Sahruli, warga Komplek Yuka, Kelurahan Terjun yang merupakan otak pelaku penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka parah.

"Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pria berinisial S atas sangkaan penganiayaan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Purnomo didampingi Panit Ipda Mahrizal Nasution, kemarin. 

Dijelaskan, kinerja penanganan perkara pidana secara cepat dan tuntas itu merupakan arahan Kapolres Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan yang terus mendorong peningkatan kinerja dan semangat anggota di lapangan.

Sebelumnya, keluarga pelapor Alfian menyampaikan terima kasih atas kerja cepat personil polisi di Medan Labuhan yang cepat menanggapi kejadian pidana yang menimpa keluarganya yang amat meresahkan masyarakat. Dia berharap polisi segera menangkap pelaku lain serta menyarankan para pelaku penculikan dan penganiayaan segera menyerahkan diri. 

"Terima kasih Pak Kapolda Sumut, Pak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Pak Kapolsekta Medan Labuhan serta seluruh personil polisi di Medan Labuhan. Kami akan bangga dan berterima kasih atas kinerja baik ini. Semoga balasan setimpal dari Allah SWT atas pengabdiannya,” puji Paman korban Irrudi. 

Diberitakan sebelumnya, Irrudi alias Rudi korban penculikan dan penganiayaan sekelompok preman di Kelurahan Terjun Medan Marelan mengaku dipukuli 5 orang pria menggunakan balok dan kayu serta batang pohon ubi di Pemakaman Muslim di Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan 3 pinggir Sungai Bedera.

Pengakuan ini disampaikan Rudi didepan Penyidik Polsekta Medan Labuhan yang memeriksa korban di kediamannya. “Saya dipaksa ikut oleh Black alias Belang naik sepeda motornya yang dikawal Sahruli, Nando dan Doni alias Monok. Saya dibawa ke kuburan Pasar 2. Lalu saya dipukuli pakai tangan, balok, kayu dan batang ubi,” kata Rudi di depan penyidik Bripka Amir H Siregar, Minggu (7/5/2023).

Rudi yang masih terlihat lunglai dengan bekas luka di kepala yang menganga mengaku, Black alias Belang masuk ke rumahnya dan memintanya mengaku melakukan pencurian jerjak besi. Di luar rumah, 3 pria menunggu hingga Irrudi dan Rudi Aprianto berhasil dibawa ke 4 Preman itu ke Kuburan Muslim Pasar 2 Marelan.

Di Pekuburan Muslim Pasar 2 Marelan itulah Irrudi dibalbali menggunakan kayu dan balok serta batang ubi oleh 5 terduga pelaku dan diminta mengaku melakukan pencurian jerjak besi milik salah satu pelaku. Untung ada warga melintas dan melerai kekejian kelompok Preman itu.

Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon menegaskan, polisi telah menangani laporan penculikan dan penganiayaan Irrudi (35) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 10 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. AKBP Josua Tampubolon mengaku, saat ini polisi sedang melakukan pengejaran pada terduga pelaku. 

Merujuk ke Pasal 328 KUHP atas penculikan diancam penjara 12 tahun yang bunyinya Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan penganiayaan secara bersama sama diancam dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada KUHP Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (mtc/nt)