Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Ringkus Pengedar 27 Kg Sabu dari Aceh Tujuan Medan

Kamis, 11 Mei 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-05-11T12:47:01Z

Tersangka Lukmana bersama barang bukti 27 kg sabu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pengedar sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.


Dari tangan tersangka, Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjung Rejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27.000 gram (27 kg).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023) mengatakan, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, Rabu (10/5/2023).


"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana," terangnya.


Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Kemudian mengamankan tersangka Lukmana.


"Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya," ungkap Hadi.


"Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana," pungkasnya. (sh)