Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sergai Rebus 28 Kg Sabu Hasil Sitaan Awal Mei

Senin, 22 Mei 2023 | 19:46 WIB Last Updated 2023-05-22T12:46:33Z

ARN24.NEWS --
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prstesta langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sekira 28 kg, Senin (22/5/2023). Pada acara pemusnahan tersebut turut disaksikan Forkopimda Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan barang bukti tangkapan pada Senin (1/5/2023) lalu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai. Pelaku yang diamankan Syahrizal alias Aceh dan Rian Abdillah. 

"Untuk barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 27.832 gram, di mana sebanyak 168 gram telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan nantinya dan telah dikirimkan ke Labfor Polda Sumut," terangnya. 

Dia berharap pengungkapan dan pemusnaan ini menjadi titik balik untuk memerangi narkoba di Kabupaten Sergai dan moment kebangkitan memerangi narkoba di hari Kebangkitan Nasional. 

Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Tambunan mengatakan Pemkab Sergai sangat apresiasi yang luar biasa dengan pengungkapan ini merupakan prestasi yang luar biasa dari Polres Serdangbedagai.

"Pemkab Sergai mengapresiasi yang luar biasa bagi Polres Sergai menungkap kasus narkoba sabu-sabu 28 kg," ujarnya. 

Barang bukti sabu- dimusnahkan dengan cara direbus dengan air hingga mendidih serta pembakaran pembungkusnya sampai hangus. Setelah itu air rebusan barang bukti di buang ke kloset kamar mandi. (mto/nt)