Notification

×

Iklan

Iklan

2 Tahun DPO, Terpidana Perkara KDRT Diringkus di Medan

Senin, 22 Mei 2023 | 19:56 WIB Last Updated 2023-05-22T13:42:14Z


ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pukul 13.15 WIB. Saat diamankan, terpidana ini tidak melakukan perlawanan. 


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan, bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.


Selanjutnya, lanjut Yos, terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.


"Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata Yos. 


Kemudian, JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. 


"Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara," jelas Yos.


Terpidana melanggar Pasal 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.


"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara," ujar Yos.


Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimanapun berada. (sh)