Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Lampu Pocong Total Loss, Bobby Nasution: Kontraktor Harus Kembalikan Uang

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:28 WIB Last Updated 2023-05-09T11:28:55Z

Bobby Nasution saat menyampaikan perihal proyek lampu pocong yang dinilai gagal sehingga kontraktor harus mengembalikan uang ke Pemko Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Usai Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, hasilnya menilai proyek senilai Rp 25 miliar tersebut gagal.


Oleh sebab itu, memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh karena proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut lampu pocong tersebut dianggap total loss (proyek gagal).


“Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menggelar doorstop dengan wartawan di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5/2023).


Diungkapkan Bobby, sebenarnya proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape. Di situ, ada tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta yang terakhir menjadi tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.


“Kenapa ini tiba-tiba bisa main selip sendiri, harusnya belum dikerjakan sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul sehingga banyak yang hancur. Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal,” bebernya.


Bobby selanjutnya menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp 25 miliar, sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar. 


“Jadi anggaran yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” paparnya.


Maka yang harus mengembalikan anggaran itu, jelas Bobby, tentunya pihak ketiga (kontraktor) yang akan ditagih melalui Dinas  SDABMBK. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, proyek lampu  jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan. 


“Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada disitu, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silahkan ambil,” ujarnya.


Sementara menurut Kadis SDABMBK Topan OP Ginting, proyek lampu jalan yang  dianggap total loss di 8 ruas jalan ini belum dapat dipastikan akan dilakukan tender ulang. 


"Yang pasti, sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya," jelasnya. (sh)